Inilah Hukum Wanita Yang Memakai Pakaian Menyerupai Pakaian Orang Kafir

“Ingatlah kalian memakai Pakaian para pendeta, karena barang siapa yang mengenakan pakaian mereka atau menyerupai diri dengan mereka, bukan dari golongan ku.” (HR -Ath Thabrani)
Pakaian yang dikenakan oleh wanita muslimah, selain tidak boleh transparan, tidak ketak, tidak menyerupai laki-laki, juga tidak boleh menyerupai orang kafir seperti disebutkan dalam hadist diatas. Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh) orang-orang (wanita) kafir baik dalam berpakain yang khas pakaian mereka, ibadah, makanan, perhiasan, adat istiadat, maupun yang lain. Mengenai hal ini,
Allah swt juga mengingatkan dalam firman-NYA :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan jangan lah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah”. (QS.Al-Ahzab : 33)
Selain itu, dari hadist yang di riwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash menunjukkan bahwa Rasulullah saw juga melarang kaum muslimin untuk memakai pakaian seperti orang kafir.
Dari Abdulullah bin Amru bin ‘Ash, Rasulullah saw melihat saya mengenakan dua buah kain yang di warnai dengan ushar (nama tumbuhan), maka beliau bersabda :
“Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir, maka jangan lah engkau memakainya.”
Syariat islam telah menetapkan bahwa kaum muslim laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menyerupai orang-orang kafir, dan berkewajibanmenyelisihnya baik dalam hal beribadah, perayaan hari raya, adat kebiasaan, dan juga berpakain. .


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Inilah Hukum Wanita Yang Memakai Pakaian Menyerupai Pakaian Orang Kafir"

Post a Comment